Konflik Hak Asuh Anak Ruben Onsu
Konflik hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap gugatan yang diajukan sang mantan suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sistem e-court.
Langkah ini diambil Sarwendah tak hanya untuk mematahkan seluruh dalil gugatan Ruben Onsu, termasuk tudingan eksploitasi anak, tetapi juga mengungkap fakta perjalanan rumah tangga mereka dari awal hingga berpisah.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan berkas jawaban dan gugatan balik tersebut sudah resmi diunggah menjelang batas akhir persidangan e-court.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat.” Jelas Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Menariknya, tim kuasa hukum Sarwendah memutuskan untuk memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka ke dalam materi pertimbangan majelis hakim perihal kelayakan hak asuh anak.
“Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan.” Tutur Abraham.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengaku sejak awal pihaknya memang menantikan gugatan dari pihak Ruben agar Sarwendah memiliki ruang hukum resmi untuk meluruskan sejarah perkawinan mereka.
“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan.” Papar Chris Sam Siwu.
Setelah memasukkan jawaban dan gugatan rekonvensi, sidang perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.
Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, secara tegas mempertanyakan urgensi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh mantan istrinya, Sarwendah , dalam perkara hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Minola menilai langkah hukum yang diambil oleh Sarwendah sama sekali tidak masuk akal secara logika hukum. Pasalnya, hak asuh ketiga anak mereka saat ini memang sudah berada di tangan Sarwendah, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menuntutnya kembali.
“Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar, karena saat ini hak asuh anak itu ada pada S.” Ujar Minola Sebayang saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa Sarwendah sebenarnya cukup membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. Pihak tergugat hanya perlu membuktikan kelayakannya dalam mengasuh anak di persidangan, bukan malah balik meminta hak asuh.
“Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Coba secara logika berpikir: anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal. Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya.” Jelas Minola.
Minola lantas menjelaskan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. Menurutnya, Ruben menggugat hak asuh anak lantaran kesepakatan dalam Akta 39 tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama soal hak Ruben menghabiskan waktu tinggal 2 hingga 3 hari bersama anak-anaknya.
“Karena kita melihat hak asuh anak yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tidak berjalan sebagaimana idealnya. Idealnya itu dia harus menaati komitmen yang tertuang dalam Akta 39, dengan memberikan waktu bukan hanya bertemu leluasa, tapi juga waktu untuk tinggal bersama 2-3 hari dengan Ruben. Tapi itu tidak terlaksana.” Beber Minola.
Tidak hanya persoalan waktu bertemu, Ruben juga mengkhawatirkan lingkungan tumbuh kembang anak-anak, termasuk dugaan adanya eksploitasi komersial tanpa izin.
“Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur tanpa izin dari ayahnya? Belum lagi mempertontonkan bahasa tubuh yang menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh di hadapan anak.” Ungkap Minola.
Minola menduga pengajuan gugatan rekonvensi oleh pihak Sarwendah diduga untuk memojokkan kliennya, mulai dari persoalan utang hingga tudingan perilaku buruk.
“Kecuali patut diduga hanya ingin menampilkan hal-hal yang menjelek-jelekkan klien kami, Ruben. Tapi nggak apa-apa, itu hak pilihan dari masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum dengan cara berbeda. Kami hormati, nanti semuanya tergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim di persidangan.” Pungkas Minola.