Foto Sandra Dewi Dan Harvey Moeis Menghilang Di Instagram Setelah Putusan Pengadilan

Jagat maya geger setelah foto-foto Harvey Moeis amblas dari etalase akun Instagram Sandra Dewi pekan ini. Yang tersisa di feed, hanya foto-foto pose bintang sinetrin Cinta Indah dan segelintir potret bersama anak.
Bahkan, potret pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun amblas. Spekulasi meliar mengingat, amblasnya potret Harvey Moeis ini disadari publik setelah ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kabar Sandra Dewi diduga menghapus potret bersama Harvey Moeis viral di sejumlah akun gosip Instagram dan panen nyinyiran netizen +62. Ada yang menuding ibu 2 anak ini sudah berani main medsos lagi. Ada pula yang mengingatkan Sandra Dewi jangan menemani Hervey Moeis di saat senang saja. Namun ada yang menduga bintang film Quickie Express mengarsipkan potret sang suami setelah dijatuhi hukuman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyebut ada tiga hal yang meringankan.
“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.” Ujar Eko Aryanto.
Vonis ini rupanya disertai sejumlah catatan. Pertama, Majelis Hakim memerintahkan Harvey Moeis bayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya setahun setelah putusan pengadilan ini beroleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu itu ia tidak membayar, maka harta benda Harvey Moeis bakal disita jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, maka Harvey Moeis bakal dipidana penjara 2 tahun.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara. Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.
“Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa.” Ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tidak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Pasalnya, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam.” Ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015. Dia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
“Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami.” Ucap Andi.
Ia mengungkapkan beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta itu, kata dia, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.