Erin Taulany Dilaporkan Mantan ART Terkait Penganiayaan

Mantan isteri Andre Raulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, dilaporkan ke polisi oleh seorang asisten rumah tangganya (ART) Hera. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik. Terlapornya seorang perempuan berinisial RWT.” Ungkap Joko.

Hal itu terungkap bermula dari postingan sebuah akun threads di sosial media yang memposting dugaan penganiyaan terhadap seorang asisten rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya yang diduga adalah Erin diduga di depan rumahnya.

Hera membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin yang merupakan mantan istri Andre Taulany. Didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Hera mengungkap kekerasan yang dialaminya bermula dari masalah sepele terkait pekerjaan rumah tangga.

Kejadian tersebut diklaim terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman Erin kawasan Bintaro. Hera menjelaskan kemarahan ibu tiga anak itu dipicu oleh kondisi kamar salah satu anak majikannya yang dianggap tidak sesuai aturan rumah.

“Ya awalnya tuh saya lagi bersihin sofa di lantai dua, terus Ibu Erin ke atas, dia masuk ke kamarnya Mas Dio dan melihat hordeng itu gak dibuka, sama kamar mandinya Mas Dio gak ditutup. Di situlah dia marah.” Tutur Hera.

Hera mengaku telah melayangkan permohonan maaf dan bersedia memperbaiki pekerjaannya saat itu juga. Namun, menurut penuturannya, Erin telanjur tersulut emosi hingga merebut alat kebersihan yang sedang dipegang oleh Hera untuk dijadikan alat kekerasan.

“’Iya Bu, maaf Bu nanti saya tutup Bu’. Terus dia ngambil sapu yang saya pegang. Sapu lidi itu diambil sama dia, dipukullah kepala saya pakai gagangnya.” Ujar Hera.

Tidak berhenti pada kekerasan fisik, Hera juga menyebut majikannya melontarkan berbagai makian kasar yang merendahkan status sosialnya. Ia mengaku sangat sakit hati lantaran disebut gembel dan dihina tidak bisa bekerja di rumah mewah.

“’Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego’. ‘Maaf Bu, tapi jangan main tangan dong Bu, jangan kekerasan Bu, sakit’. Saya bilang gitu kan. Terus kata Bu Erin, ‘Ya kamu soalnya kerjanya tolol! Kamu tahu gak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel’.” Beber Hera.

Hera menceritakan momen yang dianggapnya paling mengejutkan, di mana ia mengaku ditendang oleh Erin yang saat itu disebut sedang mengenakan pakaian ibadah.

“Puncaknya dengan sapu lidi itu sore jam 3. Kemudian dilanjutkan lagi dengan tendang, ditendang. Dan itu dia pakai mukena salat ashar, nendang saya. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya sampai saya terjengkal.” Jelas Hera.

Kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menegaskan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya kini tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memperkuat laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Sudah memberikan keteranganlah ya, apa yang ditanya tentang kejadian tersebut gitu loh. Kurang kalau aku nggak salah ingat 20 pertanyaan. Berkaitan dengan kronologi kejadian yang kita laporkan.” Ujar Natalius Bangun.

Perselisihan antara Erin dan ART-nya ini mencuat ke publik setelah akun media sosial milik penyalur ART memviralkan dugaan penganiayaan tersebut. Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan fisik dan verbal.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, terungkap pula adanya masalah terkait hak-hak pekerja yang hingga kini diklaim belum dipenuhi oleh sang majikan.

Hera yang baru bekerja dalam hitungan minggu mengaku belum menerima bayaran sepeser pun atas jasa yang telah ia berikan. Herra membeberkan fakta mengenai besaran gaji yang dijanjikan serta kondisi barang pribadinya yang ia sebut masih tertahan.

“Satu bulan juga belum, kan saya masuk tanggal 30. Gaji pun belum dibayar. Handphone, baju saya masih di sana sama KTP, gaji pun belum dikasih.” Tutur Hera.

Pihak yayasan penyalur tenaga kerja yang diwakili oleh Nia, turut menyayangkan tindakan sang majikan yang menahan dokumen penting milik pekerjanya. Nia menegaskan bahwa penahanan Kartu Tanda Penduduk merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih saat terjadi konflik.

Ia pun menceritakan upayanya untuk mengambil kembali dokumen dan barang pribadi milik Herra, namun belum juga membuahkan hasil. Menurutnya, masalah ini seharusnya segera diselesaikan tanpa perlu melakukan penahanan barang milik orang lain.

“Saya datang malam itu dengan niat baik, etika baik-baik. Tidak ada dia membayar ke saya administrasi, makanya saya datang malam itu dengan baik-baik kita selesaikan secara administrasi dan kembalikan gaji dan yang ditahan serahkan ke pekerjanya biar saya bawa pulang.” Ujar Nia.

Masalah penahanan barang ini menjadi salah satu poin yang menjadi beban mental Herra selama proses hukum berjalan. Selain mengalami sakit secara fisik, ia juga merasa terisolasi karena alat komunikasi utamanya masih dikuasai oleh sang majikan.

“Saya Cuma pengin itu aja hak-hak saya dikembalikan sama biaya berobat, kan saya merasa sakit kepalanya. Handphone masih di sana, KTP masih di sana.” Ucap Hera.

Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan barang-barang tersebut secara sukarela. Nia selaku pemilik yayasan pun berjanji akan terus mendampingi Hera sampai seluruh persoalan ini tuntas di mata hukum.

“Terus apa dong tanggung jawab saya sebagai penyalur kalau saya tidak membawa dia pulang? Benar tidak? Saya hanya menyelamatkan pekerja saya, melindungi.” Pungkas Nia.

Di sisi lain, Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan telah melaporkan balik pihak ART serta penyalurnya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Erin mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.