Dude Harlino Dan Alyssa Soebandono Jalani Pemeriksaan Terkait PT DSI

Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri pada Hari Kamis, 2 April 2026 kemsrin. Mereka memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus penipuan investasi senilai Rp 2,4 triliun. Kasus besar ini menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dude dan Alyssa tiba dengan penampilan santai, namun tetap terlihat sangat kooperatif. Dude mengenakan kemeja biru muda saat memasuki gedung pemeriksaan Polri tersebut, sementara itu Alyssa tampil anggun menggunakan gamis hitam dengan paduan kerudung cokelat.

“Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim.” Ucap Dude di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dude mengaku ini merupakan pengalaman pertamanya berurusan dengan pihak Bareskrim. Selanjutnya, ia berharap kehadirannya dapat membantu proses penyidikan polisi secara maksimal.

“Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat.” Ujar Dude.

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri. Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

“Kami memulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kurang lebih lima jam, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan.” Ujar Susatyo.

Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhamad Alyudi Harahap, menyampaikan kedua kliennya menjawab puluhan pertanyaan yang berfokus pada peran mereka sebagai brand ambassador PT DSI. Dude Herlino menerima 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono mendapat 21 pertanyaan.

“Pertanyaan berkisar pada job desk mereka di PT DSI sebagai brand ambassador.” Tutur Alyudi.

Alyudi menegaskan, peran keduanya sebatas hubungan profesional sebagai brand ambassador dan tidak terlibat dalam manajemen internal perusahaan.

“Kerja-kerjanya profesional dan proporsional. Keduanya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan internal perusahaan. Kehadiran mereka juga untuk membantu penyidik dalam proses penegakan hukum terkait perkara PT DSI.” Jelas Alyudi.

Dude Herlino menambahkan kehadiran dirinya bersama Alyssa merupakan bentuk pemenuhan undangan penyidik sebagai saksi.

“Kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI. Pertanyaan berkaitan dengan job desk pekerjaan kami sebagai brand ambassador. Penyidik ingin mengetahui secara mendalam apa saja tugas kami. Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen. Peran kami profesional sebagai brand ambassador.” Ujar Dude.

Keterlibatan pasangan ini bermula dari peran mereka sebagai wajah utama perusahaan tersebut. Dude menjelaskan, bahwa mereka pernah menjadi Brand Ambassador (BA) selama kurun waktu tiga tahun.

“Dari 2022-2025, tiga tahun lah kira-kira. Sekarang sudah kelar.” Ungkap Dude.

Walau kini tidak lagi terikat, Dude menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi dengan para korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender. Ia bahkan mengaku cukup intens berinteraksi sejak akhir 2025.

“Kalau dengan Paguyuban Lender, kita cukup intens ya. Dari akhir 2025 itu kita mulai bersama-sama.” Ujar Dude.

Ayah dua anak itu merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membantu para korban menyuarakan keresahan mereka, meski posisinya hanya sebagai mantan brand ambassador.

“Secara komunikasi kita saling support. Saya juga ingin membantu para lender supaya mereka bisa tersuarakan.” Jelas Dude.

Dude juga mengaku lega akhirnya bisa memberikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kasus ini secara terang dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Harapannya semua bisa lebih jelas dan para korban mendapatkan haknya.” Pungkas Dude.

Hingga kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Direktur Utama Taufiq Lajufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Dirut Mery Yuniarni. Polisi kini telah menahan ketiga petinggi tersebut di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah PT DSI terbukti melakukan praktik penipuan bermodus proyek fiktif. Perusahaan mencatut data peminjam lama untuk menarik dana investasi baru dari masyarakat. Akibatnya, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian total hingga mencapai Rp 2,4 triliun.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik pihak terafiliasi. Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari puluhan rekening perbankan tersebut. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan pasal berlapis termasuk UU ITE.