Denny Sumargo Melaporkan Farhat Abbas Terkait Ancaman

Polisi mengusut dugaan pengancaman yang dialami Aktor sekaligus Youtuber Denny Sumargo. Penyelidikan ini dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024. Dalam laporannya, terlapor adalah pengacara kondang Farhat Abbas.

“Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA.” Tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dugaan pengancaman terjadi pada saat Farhat Abbas memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Hal itulah diungkap Ade Ary berdasarkan keterangan daripada korban saat membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

“Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban.” Ucap Ade Ary.

Atas hal tersebut, korban Denny Sumargo meminta pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki.

“Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu” Ujar Ade Ary.

Dalam laporannya, Penasihat Hukum Denny Sumargo turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Terlapor Farhat Abbas, disangkakan melanggar Pasal 369 KUHP.

Terkait hal tersebut, pakar hukum Jaenudin ikut memberikan tanggapannya. Jaenudin menilai, laporan Denny terhadap Farhat sah-sah saja untuk dilakukan.

“Itu hak Deni Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun
hal lainnya.” Ujar Jaenudin.

Bahkan, Jaenudin juga menilai pengacara berusia 48 tahun tersebut bisa berpeluang masuk jeruji besi.

“Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana.” Jelas Jaenudin.

Bukan tanpa alasan, sebab Jaenudin menyebutkan kekerasan tidak hanya bentuk fisik saja. Melainkan, dugaan ancaman bisa menjerat seseorang ke ranah hukum.

“Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja
dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya.” Jelas Jaenudin.

Jaenudin juga menuturkan, bahwa pihak penyidik telah melihat adanya unsur pidana atas laporan dari Denny Sumargo tersebut.

“Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut.” Jelas Jaenudi.

Pengacara Herwanto mewakili organisasi Barisan Advokat Bersatu menyambangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia. Dia bermaksud melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Dewan Kehormatan Peradi.

Herwanto bersama organisasinya menilai, Farhat Abbas sudah melanggar kode etik dan menodai kehormatan profesi advokat. Ini lantaran Farhat kerap menyerang pribadi lawannya serta melakukan hal-hal yang tidak hormat.

“Advokat ini kan profesi yang mulia tapi kini sudah banyak mulai dibully. Jadi kami datang ke Peradi untuk meminta Dewan Kehormatan agar memanggil advokat yang tidak bisa menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakannya yang tidak bisa menjaga kehormatan profesi.” Ucap Herwanto.

Salah satu tindakan Farhat Abbas yang dinilai melanggar kode etik adalah saat dia menyerang Denny Sumargo. Apalagi sang pengacara sampai membuat laporan polisi. Imbasnya, Farhat Abbas dihujat netizen hingga seluruh profesi advokat ikut dibully.

“Apalagi sekarang ini kan sama Denny Sumargo. Bayangkan, ada advokat yang bilang ‘hajar, pukul’, dia bilang hajar tuh artinya begini. Akhirnya dia membuat laporan. Nggak layak lah seorang advokat melakukan tindakan-tindakan seperti itu, jaga lah harkat dan martabat advokat.” Tutur Herwanto.

Karenanya, Herwanto mendesak Dewan Kehormatan Peradi mengadili dan memberikan sanksi yang tegas kepada Farhat Abbas. Bahkan, Herwanto berharap Farhat Abbas bisa dipecat dan dicabut titel pengacaranya.

“Saya berharap advokat yang tidak mampu menjaga harkat dan martabat profesi, tidak mampu menjaga kehormatan advokat, pecat aja lah sudah. Jangan ragu-ragu, pecat aja.” Tegas Herwanto.