Peninjauan Kembali Kasus Nikita Mirzani Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani.
“Amar putusan: Tolak PK Terpidana.” Dilansir dari laman direktori putusan MA.
Perkara nomor: 5155 PK/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Jupriyadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah. Panitera Pengganti Agung Darmawan. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026.
Dengan putusan PK ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys serta pencucian uang.
Persoalan hukum ini dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita dilaporkan atas pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang.
Putusan di tingkat banding itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sri Andini dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah MA menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).
Perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang. Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan.” Ucap Julius.
Julius juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.
Menurut Julius, proses hukum yang telah dijalani Nikita mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga PK telah memberikan putusan terhadap perkara tersebut.
“Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana.” Ujar Julius.
Julius mengatakan pihak Reza Gladys menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Dia juga menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
“Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban.” Ucap Julius.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses di tingkat pertama dan banding, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.
Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.
Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum.