Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan.” Ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

“Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur.” Beber Fransisco.

Fransisco menjelaskan, dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Atambua telah mempertimbangkan banyak hal dengan sangat baik, sehingga hakim telah memutus perkara praperadilan tersebut dengan baik.

“Ini adalah kemenangan seluruh pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, orang tua, dan seluruh masyarakat Indonesia.” Ungkap Francisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tidak kunjung lengkap.

“Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya.” Ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa kliennya kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan terhadap Piche.

“Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini.” Ujar Cosmas Jo Oko.

Cosmas menerangkan perkara tersebut telah dipisahkan menjadi beberapa berkas. Pada awalnya, Piche dan Dele bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan yang akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Perkara Piche ini di-split. Ada dua, awalnya Piche dan Dele yang dijadikan tersangka dan dua temannya juga, ada tiga perkara di-split. Jadi dalam perkara kali ini sebagai tim kuasa hukum kami telah mengajukan permohonan praperadilan yang dikabulkan seluruh permohonan kami.” Ucap Cosmas.

Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

“Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan.” Ucap Martin.

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum. Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

“Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan.” Ujar Martin.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

“Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum.” Pungkas Martin.