Andre Taulany Dan Erin Sepakat Bercerai

Proses perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin, masih terus berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Hari Rabu 5 November 2025 kemarin, agenda persidangan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Andre selaku pemohon.

Kuasa hukum Erin Taulany, Wahyu Purnomo, menjelaskan bahwa jalannya persidangan berlangsung lancar karena kedua belah pihak telah memegang prinsip yang sama. Menurutnya, pihak pemohon telah memenuhi syarat formil dengan menyerahkan bukti tertulis dan saksi.

“Dua orang saksi. Jadi, pemohon menyerahkan beberapa bukti tertulis begitu ya, yang menjadi syarat formal, juga menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik dari pemohon, sama satu lagi ada karyawan dari pemohon.” Ucap Wahyu Purnomo usai sidang.

Wahyu menilai bahwa kunci dari kelancaran proses ini adalah adanya kesepakatan damai yang telah dicapai sebelumnya. Wahyu menegaskan bahwa kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik menjadi landasan utama dalam persidangan kali ini.

“Jadi tadi juga kami sampaikan kembali bahwa secara prinsip kedua belah pihak sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Dan tadi juga dikonfirmasi kepada dua orang saksi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berpisah dengan baik-baik, seperti itu.” Jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan, kesaksian yang disampaikan oleh para saksi pun tidak bertujuan untuk saling menjatuhkan. Keterangan mereka lebih berfokus pada kondisi faktual rumah tangga yang menjadi alasan perpisahan.

“Tentu saksi menyampaikan beberapa hal yang menjadi alasan untuk adanya perpisahan atau perceraian ya, tapi dengan tidak menjatuhkan satu sama lain. Di antaranya yang bisa dibuka tentunya adalah bahwa memang sudah tidak satu rumah, begitu ya.” Ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, Majelis hakim sudah memahami kondisi tersebut tanpa perlu menggali lebih dalam. Oleh karena itu, pihak Erin memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi.

“Karena perceraiannya sendiri sudah disepakati secara damai, jadi tidak diperlukan secara mutlak kami menghadirkan saksi. Dan tadi kami juga melihat saksi yang dihadirkan sudah cukup untuk memberikan suatu gambaran bagaimana kondisi rumah tangganya ya, dengan tanpa mendiskreditkan pihak yang lain. Jadi kami memutuskan tidak perlu menghadirkan saksi.” Ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, proses persidangan tatap muka Andre dan Erin telah berakhir, dan kedua pihak hanya perlu menantikan putusan akhir. Putusan tersebut rencananya akan disampaikan melalui sistem e-court.

“Ya, tanggal 11 nanti tinggal putusan, tapi ya itu kan by e-court saja. Jadi kita sudah tidak sidang secara fisik di sini.” Pungkas Wahyu Purnomo.

Di sisi lain, ternyata ada perjanjian damai yang dilakukan oleh Andre Taulany dan Erin sebelum akhirnya sepakat berpisah. Berdasarkan penutusan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre Taulany, isi perjanjian damai kliennya dan Erin hanya berfokus pada kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan. Pada perjanjian tersebut, Erin juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima gugatan cerai

“Isi perdamaiannya mereka sepakat untuk bercerai. Mereka sudah sepakat bahwa ini sudah tidak bisa lagi dan mereka sudah sepakat mengakhiri pernikahannya.” Beber Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga membeberkan bahwa salah satu poin penting dalam perjanjian itu adalah pemisahan antara urusan perceraian dengan urusan harta bersama mereka. Fahmi menegaskan bahwa tidak ada pembahasan harta gana-gini dalam dokumen kesepakatan damai Andre Taulany dan Erin.

“Terkait dengan harta dan sebagainya itu nanti akan dibicarakan, tapi akta yang kita serahkan itu adalah murni terkait dengan perceraian saja.” Ujar Fahmi.

Walau perjanjian damai sudah disetujui bersama, Fahmi Bachmid menekankan bahwa proses sidang cerai dengan kehadiran saksi perlu tetap dilakukan. Hal ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi agar negara bisa menerbitkan akta cerai yang sah.

“Wajib harus dipenuhi Andre menghadirkan bukti dan menghadirkan saksi, karena kalau administrasi hukum tidak terpenuhi, maka tidak bisa ada keluar namanya akta cerai atau tidak bisa keluar namanya ikrar talak.” Pungkas Fahmi.