Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Ke Polisi

Pencipta lagu bernama Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Istri Rizky Billar itu diduga sudah menyanyikan lagi ciptaan Yoni Dores sejak 2018 tanpa izin. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK.” Ucap Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ucap Ade Ary, Lesti Kejora disebutkan pelapor sudah menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Bahkan, hal tersebut di-upload ke berbagai media online.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.” Beber Kombes Pol Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan apabila terbukti bersalah maka Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar.” Pungkas Ade Ary.
Sementara itu, Pihak Yoni Dores yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, menjabarkan beberapa lagu ciptaan yang dibawakan oleh Lesti Kejora dan diduga tanpa izin. Lagu-lagu ini di-cover oleh Lesti dan diunggah ke YouTube.
“Iya. Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kita ambil yang di-cover aja, di YouTube. Kalau yang penting kita ngelihat di YouTube-nya. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, gak sekali. Kalau sekali aja mungkin gak ada masalah. Masalahnya, yang kita lihat itu, kita udah bicarakan kemarin. Kita sampaikan bahwa kita melihat itu dari tahun 2017.” Beber Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan.
Yoni Dores mengambil putusan dengan melaporkan Lesti Kejora ke polisi, karena praktik serupa terus berulang tanpa ada penyelesaian.
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita gak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi.” Tegas Ilham.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan tanggapan soal laporan tersebut dalam empat poin penjelasan.
“Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa.” Ucap Sadrakh.
Lesti Kejora juga menghormati apa yang dilakukan Yoni Dores.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia.” Jelas Sadrakh poin kedua.
Pada poin ketiga, Lesti Kejora dan kuasa hukum tidak akan bersikap gegabah. Mereka akan mengikuti proses hukum.
“Bahwa dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores. Bahwa melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini. Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Pungkas Sadrakh.