Fuji Utami Melapor Ke Polisi Setelah Somasi Tifak Direspon

Fujianti Utami Putri kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada 27 Maret 2025. Kunjungan tersebut dilakukan Fuji setelah dua kali mensomasi mantan kerjanya terkait kasus dugaan penggelapan.

Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji mengatakan, terduga pelaku tidak mengindahkan somasi yang mereka kirimkan. Padahal, somasi tersebut seharusnya menjadi jalan bagi mereka untuk berdamai.

“Ini tentu masalah serius. Sejujurnya, saya hanya ingin kasih pelajaran untuk dia agar tidak melakukan hal yang sama ke depannya.” Ujar Fujianti Utami Putri kepada awak media di Jakarta Selatan.

Setelah dua somasinya tidak direspons, Fuji pun resmi melaporkan mantan rekan kerjanya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Putri Haji Faisal itu mencurahkan kekesalannya terhadap para pelaku yang telah menyalahgunakan kebaikannya. Atas kejadian tersebut, Fuji merasa sudah diremehkan rekan kerjanya. Dia mengaku, tidak ingin terus dianggap remeh oleh orang tersebut.

“Sebenarnya kejadian ini sudah lama, tapi aku nggak mau ke depannya orang itu kayak meremehkan aku terus nggak ada kejadian kayak gini lagi lah. Aku nggak pengin ada yang curang-curang lagi di belakang aku.” Ucap Fuji di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fuji menduga, aksi pelaku terafiliasi dengan Batara Ageng yang sudah lebih dulu diadili atas kasus serupa. Ia kemudian memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.

“Karena pertimbangannya dari kemarin kita sudah melaporkan mantan manajer dari situ mulai berkembang jadi ada yang beritahu ada kontrak a, b, c jadi kita baru melaporkan sekarang. Kemungkinan juga mantan manajer lama juga banyak dipertanyakan karena terkait kontrak ini kan masih ada ya.” Tutur Fuji.

Hingga saat ini, Fuji enggan membeberkan nominal kerugian yang dia alami. Akan tetapi, dia memsastikan perbuatan pelaku mencakup honor tiga kali endorsenya besama sejumlah merek.

“Dijadikan bahan pembelajaran aja kali ya buat ke depannya itu aja paling, sudah terjadi enggak usah disesalin banget yang penting keadilan harus ditegakkan.” Ucap Fuji.

Putri Haji Faisal itu mengaku, terduga pelaku penggelapan dananya merupakan agensi yang pernah bekerja sama dengan Batara, mantan manajernya yang kini mendekam di balik jeruji besi karena kasus serupa. Berkaca dari pengalaman ini, Fuji berjanji akan lebih selektif dalam memilih rekan kerja dan mengelola keuangannya secara lebih profesional.

“Sekarang aku lebih ketat, sebelum memposting sesuatu aku pastikan semuanya aman—DP dari brand sudah diterima, siapa yang transfer, kontaknya dari mana. Kalau dulu aku terlalu percaya dan akhirnya dibohongi. Sekarang aku pakai tim finance yang sudah legal, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.” Pungkas Fuji.

Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji, mengonfirmasi bahwa laporan ini mencakup beberapa nama sebagai terlapor. Namun, ia enggan mengungkap identitas mereka karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami resmi melaporkan sebuah perusahaan dan juga perorangan. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, kami belum bisa menyebutkan nama-nama terlapor. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.” Ujar Sandy Arifin.

Fuji juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporannya.

“Terkait besaran kerugian, bisa ditanyakan langsung ke kepolisian. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyiapkan saksi, bukti tambahan, dan pemanggilan terkait kasus ini.” Ucap Sandy.

Para terlapor dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

“Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan. Untuk nilai kerugiannya, lebih baik ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.” Jelas Sandy.